Wartawan Backup Bupati Tabanan, Isu Jalan-jalan ke Luar Negeri Hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Tabanan, SIAR POST – Tabanan kembali diguncang oleh rangkaian dugaan serius yang menyeret nama Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sekaligus memunculkan polemik baru terkait independensi pers di daerah. Sorotan tajam muncul setelah pernyataan seorang oknum wartawan, Wayan Ariasa alias Ru Rindra, yang dinilai cenderung membela kepala daerah dalam menghadapi berbagai isu dugaan pelanggaran.

Kontroversi bermula saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Wayan Ariasa terkait posisi Bupati sebagai penasihat organisasi media di Tabanan. Ketika ditanya soal potensi konflik kepentingan dan netralitas, Wayan Ariasa menjawab bahwa hal tersebut “sah-sah saja” dan netralitas bisa dinilai masing-masing. Ia bahkan menegaskan akan “memback up” Bupati selama kepemimpinan masih berjalan sesuai regulasi, dan menyebut Bupati sebagai simbol daerah.

Pernyataan ini memicu pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol sosial pers masih berjalan, atau justru terjadi pembelaan terhadap kekuasaan? Terlebih, saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang beredar, Wayan Ariasa cenderung menekankan bahwa semua harus dibuktikan dan tidak bisa hanya berdasarkan opini, meskipun awak media menyebut adanya dokumen PDF sebagai dasar dugaan awal.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran terhadap Bupati Tabanan mencuat melalui surat yang dikirimkan seorang warga kepada aparat penegak hukum. Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik:

Pertama, dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dan meninggalkan tugas di tengah kondisi daerah yang dilanda bencana banjir dan cuaca ekstrem. Perjalanan ke Eropa pada akhir Januari 2026 dan ke Australia pada Februari 2026 disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah, serta diduga menggunakan sumber dana yang tidak semestinya.

Kedua, dugaan penyewaan aset tanah milik Pemkab Tabanan di kawasan Nyanyi, Desa Beraban, kepada pihak swasta dengan nilai kontrak yang dianggap jauh di bawah harga pasar. Perbandingan dengan nilai kontrak tanah milik warga setempat memperkuat kecurigaan adanya potensi kerugian daerah.

Ketiga, dugaan keterlibatan dalam pengelolaan sejumlah unit SPPG melalui pihak-pihak yang diduga sebagai perantara atau kroni. Bahkan disebut adanya persoalan pembayaran bahan baku kepada Perusda yang belum diselesaikan hingga menyebabkan tekanan internal dan pengunduran diri pejabat terkait.

Keempat, dugaan praktik mutasi jabatan yang mengarah pada jual beli posisi, termasuk isu pelantikan pejabat yang dilakukan secara tidak transparan.

Upaya konfirmasi langsung kepada Bupati Tabanan juga menemui jalan buntu. Awak media mengaku telah mengirimkan pesan ke dua nomor pribadi Bupati, namun tidak mendapat tanggapan. Pesan tersebut justru hanya dibaca sebelum akhirnya nomor wartawan diblokir.

Situasi ini memicu reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga, termasuk sumber bernama Made BD, mendesak lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap berbagai dugaan yang beredar.

Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang serius, antara lain:

Penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kerugian keuangan negara/daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan kontrak yang tidak sesuai nilai pasar.

Gratifikasi dan konflik kepentingan, apabila terdapat fasilitas atau pembiayaan dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatan.

Pelanggaran administrasi pemerintahan, termasuk perjalanan dinas tanpa izin dan pengabaian tugas saat kondisi darurat.

Dugaan praktik jual beli jabatan, yang dapat dijerat dengan pasal korupsi apabila melibatkan imbalan tertentu.

Sementara itu, dari sisi etika jurnalistik, pernyataan seorang wartawan yang secara terbuka menyatakan akan “memback up” kepala daerah juga berpotensi melanggar prinsip independensi dan objektivitas pers sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *