Empat Poket Sabu Disita di Tanjung, Polisi Bongkar Dugaan Jalur Edar dari Sebuah Dusun di KLU

Lombok Utara, SIARPOST – Polres Lombok Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, ditangkap aparat Satresnarkoba saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan depan area pemakaman Majalangu, Minggu (17/5/26).

Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang disebut semakin sering terjadi di kawasan tersebut. Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dengan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan dan diduga akan melakukan transaksi sabu.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat poket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 0,98 gram. Satu poket seberat 0,24 gram ditemukan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Dusun Majalangu.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, mulai dari bong atau alat hisap, tabung kaca, pipet plastik modifikasi, korek api gas bersumbu, hingga klip plastik bekas pakai. Satu unit telepon genggam milik tersangka turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun terduga pemasok belum berhasil ditemukan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” kata Mahardika.

Hasil tes urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *