126 Kasus Terungkap, Desa Sokong Dijadikan Garda Terdepan Perang Melawan Narkoba di Lombok Utara

Lombok Utara,SIARPOST – Lonjakan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lombok Utara mendorong aparat kepolisian mengubah pola pemberantasan. Tidak lagi hanya mengandalkan penegakan hukum, pencegahan kini diperkuat hingga ke tingkat desa melalui pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).

Langkah itu dimulai dari Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, yang pada Jumat (20/6/2026) resmi dideklarasikan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba. Deklarasi tersebut menjadi yang kedua di Kabupaten Lombok Utara dan diproyeksikan menjadi model bagi desa-desa lain dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., mengungkapkan bahwa pembentukan KBDN merupakan respons atas tingginya angka pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Berdasarkan data Satresnarkoba, sejak Januari 2024 hingga Juni 2026 telah diungkap sebanyak 126 kasus narkoba.

“Ini baru deklarasi kedua yang kita laksanakan. Saya mendorong agar desa-desa lain segera mengikuti jejak Desa Sokong. Kita harus berkomitmen bersama menutup semua celah peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres dalam sambutannya.

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dimenangkan hanya melalui penangkapan pelaku. Peran masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga keluarga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Kondisi yang sama juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., mengungkapkan lebih dari 100 warga Lombok Utara saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Mataram akibat kasus narkoba.

Ia menilai angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa ancaman narkoba telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

“Lombok Utara merupakan daerah yang aman, tetapi narkoba menjadi ancaman yang membuat wilayah kita rawan. Karena itu, deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum membangun benteng pertama melalui keluarga dan pemerintahan desa,” ujarnya.

Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar Kampung Bebas dari Narkoba yang dipimpin Kepala Desa Sokong dan diikuti seluruh peserta. Dalam ikrar tersebut, masyarakat berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta mempercepat pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba berbasis komunitas.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan papan deklarasi oleh Bupati Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, Dandim 1606/Mataram, unsur Forkopimda, Muspika, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Melalui pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba, aparat berharap sistem deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika dapat dibangun langsung dari lingkungan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif warga, ruang gerak jaringan peredaran narkoba di tingkat desa diharapkan semakin sempit, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *