Lombok Barat, SIAR POST – Pemberitaan mengenai Program Rp1 Miliar per Desa di Kabupaten Lombok Barat menjadi polemik dan perhatian publik. Kali ini bukan hanya isi berita yang menjadi sorotan, tetapi juga respons akun Facebook yang menggunakan nama Kadis Kominfo Lombok Barat.
Akun tersebut terlihat memberikan komentar tegas pada kolom komentar unggahan berita Sumbawa Post berjudul “Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan.”
Dalam komentarnya, akun tersebut menulis:
“Berita ini TIDAK BENAR!!! Program ini merupakan hasil penyusunan bersama.”
Akun itu juga mengimbau masyarakat Lombok Barat agar tidak mudah mempercayai akun yang tidak jelas identitasnya serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas berita yang dibuat.
Komentar tersebut kemudian memancing beragam tanggapan dari warganet. Publik juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih membantah melalui kolom komentar media sosial, sementara yang lain meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka dengan data dan fakta.
Padahal, isi berita yang dimuat Sumbawa Post mengutip langsung pernyataan Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Batulayar.
Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati menyampaikan keprihatinannya setelah melihat mayoritas usulan dalam Program Rp1 Miliar per Desa masih didominasi pembangunan fisik.
Menurutnya, program unggulan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut seharusnya tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi instrumen percepatan penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rakor yang turut dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, Wakil Bupati Hj. Nurul Adha, Asisten I Setda, kepala OPD teknis, Camat Batulayar, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Batulayar.
Program Rp1 Miliar per Desa sendiri merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan hingga tingkat dusun sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aktivis Media Soroti Cara Komunikasi Pejabat
Respons akun yang mengatasnamakan Kadis Kominfo Lombok Barat itu juga mendapat perhatian dari sejumlah aktivis media.
Mereka menilai, apabila pemerintah menganggap sebuah pemberitaan tidak akurat, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers sudah sangat jelas, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan menyampaikan bantahan melalui kolom komentar media sosial.
Menurut mereka, seorang Kepala Dinas Kominfo yang juga berperan sebagai corong informasi pemerintah semestinya mengedepankan komunikasi yang profesional, argumentatif, dan berbasis data.
“Kalau memang ada yang keliru dalam pemberitaan, pemerintah memiliki hak jawab. Sampaikan klarifikasi resmi disertai data dan fakta. Itu jauh lebih elegan dan mencerminkan profesionalisme birokrasi dibanding berdebat di media sosial,” ujar salah seorang aktivis media di Mataram.
Aktivis lainnya juga menilai pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers.
“Pers bekerja berdasarkan fakta dan narasumber. Jika ada keberatan terhadap isi berita, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Hak jawab merupakan instrumen hukum yang disediakan agar informasi menjadi berimbang,” katanya.














