Terungkap! Utang Pemkot Mataram Tembus Rp105 Miliar, Pembayaran Pembebasan Lahan Mandek

Mataram, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan utang belanja modal tanah Pemerintah Kota Mataram belum memadai. Persoalan pembebasan lahan yang dimulai sejak 2014 itu masih menyisakan kewajiban pembayaran hingga akhir 2025 dan menjadi bagian dari total utang Pemkot sebesar Rp105,26 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Mataram Tahun 2025 disebutkan, saldo Utang Belanja Pemerintah Kota Mataram per 31 Desember 2025 mencapai Rp105.261.338.112, naik sekitar 14,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu komponen utang tersebut adalah Utang Belanja Modal Tanah sebesar Rp2.448.959.920 yang berasal dari sisa pembayaran ganti rugi pembebasan 50 bidang tanah untuk pembangunan jalur menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

BPK mengungkapkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran utang, tetapi juga lemahnya pengelolaan administrasi dan penyelesaian pembayaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 34 bidang tanah senilai Rp1,777 miliar yang belum didukung dokumen Berita Acara Kesepakatan Pemberian Ganti Kerugian.

Kondisi itu membuat auditor belum dapat meyakini kewajaran nilai utang yang disajikan dalam laporan keuangan.

Selain itu, BPK juga menemukan penyelesaian pembayaran kepada sejumlah pemilik lahan berjalan sangat lambat. Masih terdapat sertifikat yang dijaminkan di bank, tanah wakaf, sengketa kepemilikan, hingga pemilik yang menolak pembayaran ganti rugi.

Padahal, menurut BPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemerintah sebenarnya dapat menempuh mekanisme penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di pengadilan apabila pemilik lahan menolak pembayaran, objek tanah masih disengketakan, atau sertifikat masih menjadi jaminan di bank.

Data BPK menunjukkan terdapat 24 bidang tanah dengan nilai ganti rugi Rp729.247.739 yang telah memenuhi kriteria untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

Namun hingga pemeriksaan dilakukan, langkah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sehingga utang pembebasan lahan tetap tercatat dari tahun ke tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *