PDAM Pastikan Layanan Air Gili Trawangan Tetap Berjalan, Perizinan Beach Well Terus Diproses

LOMBOK UTARA,SIARPOST— Lembaga Usaha dan Community Watch (LUCW) melakukan hearing dengan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung Lombok Utara, Senin (24/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor PDAM Amerta Dayan Gunung, Tanjung, tersebut membahas regulasi, perizinan, serta keberlanjutan layanan air bersih di Gili Trawangan.

Hearing ini menjadi ruang bagi LUCW untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak Perumda terkait dasar hukum pengelolaan air di Gili Trawangan, termasuk kerja sama dengan PT TCN. Di sisi lain, Perumda menegaskan bahwa pelayanan air tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, sementara proses pemenuhan perizinan terus dilakukan.

Direktur Perumda Air Minum Lombok Utara, Ramdhan Jayadi, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi kontrol masyarakat yang dilakukan LUCW. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul terkait dugaan pelanggaran akan tetap dikaji bersama pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan.

“Ya, kita sangat menghormati mereka sebagai fungsi kontrol masyarakat. Tentunya apa pun yang mereka diskusikan atau hearing-kan terkait dugaan ilegal, kami juga mempunyai kajian dengan KPM. Karena kita sebagai Perumda adalah operator, tetap kita akan mengacu kepada KPM,” jelas Ramdhan.

Ia menegaskan, persoalan perizinan tidak bisa dilihat secara sederhana karena terdapat proses administrasi dan regulasi yang harus ditempuh, termasuk adanya kawasan konservasi yang menjadi salah satu kendala dalam proses perizinan.

Untuk kondisi saat ini, Ramdhan menyebut pelayanan air di Gili Trawangan tetap dilakukan guna memastikan masyarakat tidak mengalami kekosongan layanan. Kebijakan tersebut sebelumnya juga diperkuat melalui diskresi pemerintah daerah setelah dilakukan pembahasan bersama Forkopimda.

“Waktu itu ada satu izin yang dicabut, yaitu izin operasional. Kemudian Pak Bupati rapat dengan Forkopimda dan mengeluarkan diskresi. Akhirnya untuk pemenuhan, jangan sampai ada layanan zero service, kita terus distribusikan air di sana,” katanya.

Ramdhan mengatakan, pemerintah daerah bersama Perumda tidak berhenti mencari solusi jangka panjang. Salah satu yang kini diproses adalah sistem beach well, setelah sebelumnya sejumlah kementerian memberikan arahan agar opsi tersebut dikaji.

Menurut dia, proses perizinan beach well dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan masih berjalan pada tahap verifikasi. Kendala utama yang dihadapi adalah lokasi yang berkaitan dengan kawasan konservasi.

“Sekarang izin-izin itu melalui OSS, tentunya verifikasinya ke pusat. Itu sedang berjalan. Terbenturnya hanya satu, karena masih kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa beach well bukan berarti menghapus opsi sistem pengolahan air sebelumnya. Beach well merupakan metode pengambilan air yang dapat menjadi bagian dari pengembangan sistem penyediaan air di kawasan Gili.

Dalam konsep yang sedang dikaji, air akan diambil melalui sumur resapan di sekitar pantai, kemudian menjalani proses pengolahan dan desalinasi sebelum didistribusikan kepada pelanggan.

Sementara untuk pembuangan air hasil pengolahan atau brine, Perumda bersama pihak terkait telah melakukan kajian. Salah satu skema yang dibahas adalah penggunaan pipa outtake sekitar 1.500 meter dengan titik pembuangan yang diarahkan berada di luar kawasan konservasi laut.

“Beach well ini menggunakan sumur resapan yang di pinggir pantai. Dari situ nanti ada pengolahan untuk desalinasi, baru pendistribusiannya. Untuk outtake pembuangan brine, kita juga sudah mengkaji dengan KKP. Nanti ada sekitar 1.500 meter pipa, bukan di kawasan konservasi kelautan,” jelas Ramdhan.

Ia pun tidak berani memastikan kapan seluruh proses perizinan akan selesai. Menurutnya, proses tersebut terus dikejar bersama pemerintah daerah.

“Kita tidak berani menargetkan kapan tuntasnya. Artinya kita terus bergerak untuk pemenuhan izin ini. Mudah-mudahan izin ini cepat keluar,” harapnya.

Sementara itu, Ketua LUCW Adam Tarpiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *