Bima Belum Punya Perda Trantibum, Lombok Utara Jadi Rujukan Penyusunan Regulasi

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Belum adanya payung hukum khusus tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat membuat Kabupaten Bima mencari referensi ke Lombok Utara. Daerah ini dipilih karena telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Persoalan kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan penertiban menjadi salah satu alasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima melakukan studi komparatif ke Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamis (22/10).

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, S.IP., M.I.P., diterima Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., di Aula Kantor Bupati KLU.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kabupaten Bima menggali pengalaman Lombok Utara, mulai dari proses penyusunan regulasi, mekanisme pembahasan hingga penerapan aturan sebagai landasan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas di lapangan.

M. Erwin mengungkapkan, Kabupaten Bima saat ini belum memiliki perda khusus yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membuat aparat menghadapi keterbatasan dalam melakukan penindakan karena belum memiliki payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan tugas.

“Selama ini pelaksanaan tugas rekan-rekan Satpol PP di lapangan cenderung gamang dalam melakukan penindakan karena tidak ada payung hukum yang kuat sebagai aturan pelaksana dalam pengambilan sikap akhir di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, Lombok Utara menjadi salah satu daerah yang dinilai tepat untuk dijadikan rujukan dalam menyusun regulasi tersebut. Melalui studi komparatif ini, pihaknya ingin memperoleh gambaran menyeluruh agar perda yang dirancang benar-benar menjawab persoalan ketertiban umum di Kabupaten Bima.

Erwin menegaskan, kunjungan ke Lombok Utara merupakan langkah awal dari rangkaian pencarian referensi. Setelah itu, rombongan berencana melanjutkan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi dan membuka peluang mengunjungi daerah lain untuk memperkaya bahan penyusunan regulasi.

“Kami ingin menghasilkan produk hukum yang terbaik dan komprehensif, sehingga regulasi tersebut nantinya mampu menjadi solusi atas sejumlah persoalan ketertiban umum yang dihadapi di Kabupaten Bima,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, diperlukan langkah pencegahan yang melibatkan berbagai perangkat daerah agar potensi gangguan di tengah masyarakat dapat diantisipasi sejak dini.

Ia menyebut Lombok Utara selama ini mampu menjaga kondisi daerah tetap kondusif, termasuk dalam kehidupan antarumat beragama. Pemerintah daerah juga terus berupaya menekan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Hari ini, status Lombok Utara masih menjadi kabupaten paling aman di NTB. Hingga saat ini tidak pernah terjadi konflik keagamaan, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan ketertiban umum masih bisa kita tekan,” ujar Kusmalahadi.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Pemkab KLU tengah merancang pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di tingkat masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Kusmalahadi juga menyoroti persoalan penerangan jalan umum (PJU). Berdasarkan pengamatan pemerintah daerah, sejumlah titik gelap atau blind spot, berpotensi menimbulkan kerawanan dan mengganggu keamanan masyarakat.

“Setelah kami analisis, titik-titik yang gelap dan rawan sangat mengganggu. Ini adalah tanggung jawab moral kita terhadap masa depan anak-anak kita, karena lokasi seperti itu sering kali menjadi pemicu masalah,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab KLU tengah mengupayakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengadaan dan pemasangan PJU. Program itu ditargetkan dapat memperluas penerangan di ruas jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten di Lombok Utara.

“Kami sedang mengusahakan KPBU PJU yang prosesnya sudah di pertengahan jalan. Ini adalah ikhtiar kita ke depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kusmalahadi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan informasi, data, dan dukungan yang dibutuhkan rombongan DPRD Kabupaten Bima.

Studi komparatif ini diharapkan tidak sekadar menghasilkan rancangan perda, tetapi juga melahirkan aturan yang memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan oleh aparat di lapangan, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga ketenteraman masyarakat.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *