MATARAM, SIARPOST – Sebanyak 150 orang diduga merampas satu unit truk bermuatan kayu yang diamankan sebagai barang bukti di Kantor Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tersebut kini diadukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB kepada Polda NTB untuk diproses secara hukum.
Aksi yang terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, itu menjadi perhatian karena kendaraan beserta muatan kayunya diambil secara paksa dari lingkungan kantor pemerintah yang berada dalam pengamanan petugas kehutanan.
Berdasarkan dokumen resmi DLHK NTB Nomor 522.1/4499/GAKKUM-LHK/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Nomor LK.02/X/KPH Wil.II/2026.
Massa Disebut Membawa Senjata Tajam
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.55 WITA di Kantor KPH Wilayah II, Jalan Pariwisata, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Dalam laporan kejadian, pelapor Ahdian Muslim, seorang aparatur sipil negara yang bertugas sebagai polisi kehutanan, menyebut massa datang menggunakan dua unit truk dan satu mobil pikap.
Massa yang terdiri atas laki-laki, perempuan, dan remaja itu disebut dipimpin oleh orang bernama Fitri dan Ramli serta pihak lainnya dari Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Mereka diduga merangsek masuk ke halaman kantor sambil berteriak dan membawa senjata tajam.
Sasaran massa adalah satu unit truk bernomor polisi EA 8100 LA milik UD Sinar Mas yang sebelumnya diamankan petugas bersama muatan kayu yang diduga berkaitan dengan perkara kehutanan.
Diduga Gunakan Kunci Duplikat untuk Membawa Truk
Dalam dokumen laporan, aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan kunci duplikat untuk menghidupkan kendaraan.
Laporan itu menyebut massa berjumlah sekitar 150 orang datang untuk mengambil paksa truk beserta muatannya. Kendaraan kemudian dibawa keluar dari halaman kantor KPH menuju arah timur, melalui jalur Kesik–Paok Motong.
Hingga laporan kejadian dibuat, keberadaan truk tersebut disebut belum diketahui.
Petugas KPH dilaporkan telah berupaya melakukan dialog dan negosiasi agar massa tidak mengambil kendaraan maupun merusak sarana kantor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Peristiwa itu juga disebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video untuk mendukung proses penanganan hukum.
Melalui surat resmi kepada Kepala Polda NTB, DLHK NTB meminta agar dugaan perampasan kendaraan beserta barang bukti tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DLHK menilai penanganan perkara ini penting karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kantor pemerintah dan menyangkut barang yang sedang diamankan oleh petugas berwenang.
Permintaan itu sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum serta perlindungan terhadap aparatur yang menjalankan tugasnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur NTB, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu ditelusuri aparat kepolisian, mulai dari identitas dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, dugaan penggunaan kunci duplikat, hingga keberadaan truk beserta muatan kayunya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut dalam dokumen serta kronologi dari sisi mereka juga masih diperlukan.
SIARPOST akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan DLHK NTB dan mengungkap keberadaan kendaraan yang dilaporkan dibawa dari Kantor KPH Wilayah II. (Red).














