Belum Sempat Bertransaksi Narkotika. Mahasiswa di Bima Ditangkap di Sebuah Warung.
Bima. PublikOnline – Seorang mahasiswa berinisial AD (26) diamankan anggota Sat ResNarkoba Polres Bima saat ingin bertransaksi Narkotika jenis shabu di sebuah warung di jalan lintas Bima – Sumbawa Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupatem Bima, Senin (10/2/2020).
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK., di Bima, Selasa, mengatakan terduga AD ditangkap ketika ingin bertransaksi Narkoba dan Polisi mengamankan barang bukti dua Poket Shabu dengan berat 1,24 gram.
Sebelum penangkapan, anggota Opsnal mendapat informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Desa Tambe Kecamatan Belo.

Tidak menunggu lama, anggota Sat Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba, Akp Wahyuddin langsung bergerak menuju lokasi yang terindikasi dilakukannya penyalahgunaan dan jual beli Narkotika.

Anggota Sat ResNarkoba yang dibackup oleh Polsek Bolo terlebih dahulu menyelidiki lokasi, setelah dua orang target muncul, polisi lalu menangkap dan menggeledah kedua terduga dan didapat barang bukti Shabu yang sempat dibuang oleh pelaku ke tanah.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk penyidikan lebih lanjut.