Kapolres Dompu dan Forkopimda Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

Dompu. SIARPOST – Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK bersama Forkompinda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (16/7) sekitar pukul 09.00 WITA.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu-shabu seberat 188,95 gram, ekstasi 18 butir, ganja empat kilogram.

Selain itu, barang bukti berupa senjata api rakitan 14 buah, senjata tajam 20 buah, peluru amunisi lima butir dan hanphone 16 unit, semuanya barang bukti hasil tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M Abeto H, SH MH, menyampaikan, bahwa perlu adanya kerjasama dan sinergitas baik dari Polri, TNI, Pengadilan dan semua masyarakat untuk mencegah adanya tindak pidana yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Mari kita jaga kondusifitas di lingkungan masing-masing agar tindak pidana ini dapat ditekan,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Bupati Dompu yang diwakili oleh Staf Ahli, Drs Burham MSi, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri karena telah menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti untuk menjadi pelajaran bagi semua masyarakat.

“Kejahatan ini adalah musuh kita bersama, ke depan semoga Kabupaten Dompu tetap dalam situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Peran serta anggota kepolisian, TNI ditambah masyarakat menjadi salah satu kunci yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

“Mari kita sama-sama bergerak untuk menjadikan Dompu kondusif,” jelasnya.

Hadir juga dalam kegiatan, Kapolres Dompu AKBP SYARIF HIDAYAT, S.H., S.I.K. Dandim 1614 Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom. Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain SH, Kasat Intelkam Polres Dompu, Iptu Markus S.Sos, Kabag Humas Setda Dompu, Muhammad Ikhsan SST, dan ketua FKUB Drs Dahlan Har

Exit mobile version