Diduga mengedarkan Shabu di Tiangnam, Seorang Pria di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi

Sumbawa Barat. SIARPOST – Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial HG alias Cek (32) asal Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis Shabu.

Dari informasi masyarakat, polisi lalu menangkap terduga di Lingkungan Kelurahan Kuang, Taliwang, Sabtu (18/7) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, Sabtu, mengatakan, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kasat Iptu Budiman Perangin Angin SH melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah informasi A1, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku HG alias Cek.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan satu buat plastik klip berisi dua poket Sabu yang dimasukan ke dalam bungkusan rokok dan uang tunai Rp5.130.000 serta barang bukti lainnya seperti alat hisap Sabu.

Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu