banner 728x250

Menteri PAN RB akan tindak tegas ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2020, Kalau Perlu Diberhentikan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Siarpost– Pemerintah sedang merancang surat keputusan lima kementerian/lembaga untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Lima lembaga tersebut yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN, Bawaslu, dan BKN.

banner 325x300

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan SKB tersebut akan mengatur secara detail mekanisme pengawasan netralitas ASN. Dia juga mengatakan tindakan tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.

“Ada tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020. Sanksi harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, kalau perlu diberhentikan, bisa juga turun jabatan,” kata Tjahjo dalam Webminar tentang Netralitas ASN di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Mantan mendagri itu menjelaskan sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral harus diberikan karena menurutnya teguran lisan atau tertulis tidak akan cukup. Dia menuturkan sanksi yang diberikan bisa berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PKK) yang biasa dijabat menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah juga tak luput dari sanksi. Termasuk jika PPK tak menjalankan rekomendasi dari KASN dan tidak melaksanakan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.

“Sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ucapnya.

Sanksi yang bisa diberikan kepada PPK yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan serta pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.

Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa hingga pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Tidak hanya itu, sanksi lainnya yaitu pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir PPK bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tutupnya.

Sumber: mitrabhayangkara

Editor : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *