banner 728x250

Polresta Mataram Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Yang Ditemukan Gantung Diri

banner 120x600
banner 468x60

MATARAM. SIARPOST – Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pembunuhan Linda Novita Sari (23) yang ditemukan tergantung di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Sabtu (25/07/2020) sekitar pukul 16.30 wita.  

banner 325x300

Kasus ini terungkap setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Linda diduga dibunuh  oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN (22) alias Rio dengan cara dicekik dan digantung.

‘’Ini kasus pembunuhan. Tersangkanya RPN alias Rio,’’ ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Kapolresta mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto saat jumpa pers di Mapolresta Mataram, Jumat (14/08).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polresta Mataram, Polsek Ampenan dan Polda NTB.

“Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik,” ungkap dia.

Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan otopsi. Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain hari Senin (03/08) lalu.

Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas. Petugas mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri, melainkan karena dibunuh.

Baca Juga : lagi-polisi-grebek-sabung-ayam-di-maronge-para-pelaku-melarikan-diri/

Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup, lalu diteruskan dengan hasil gelar perkara.  Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda. 

Diketahui, pelaku bertemu korban di BTN Royal pada hari Kamis (23/07) sekitar pukul 17.00 wita. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari.

Tapi tidak diizinkan oleh korban dan seketika terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau.

Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil, namun upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban.

‘’Awalnya ada cekcok antara tersangka dan korban,’’ bebernya.

Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelponnya, Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.30 wita, meminta ia pulang ke Janapria Lombok Tengah, bahkan orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali.

Baca Juga : tiga-penjual-trihex-asal-gomong-diringkus5a/

Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria dan tidak diizinkan korba.  Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah, sambil berkata jangan macam-macam.

Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut dan tidak sadarkan diri.

Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi.

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak dan ia membeli tali di sekitar Kekalik.

Usai mendapatkan tali, Rio kembali ke rumah dan menggantung kekasihnya di dekat sebuah pintu untuk menghilangkan jejak.

 ‘’Usai berhasil menggantung korban, pelaku sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,’’ paparnya.

Setelah itu, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan terkait adanya bercak darah yang keluar dari tubuh korban sampai saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan dari dokter forensik.

 ‘’Kita masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Jika ada  fakta  yang mendalam maka kami akan kembali melaksanakan gelar perkara,’’ ungkap Kadek. 

Dalam mengungkap kasus ini, selain memeriksa sekitar 23 saksi. Satreskrim Polresta Mataram juga setidaknya mengamankan puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna orange, pisau dapur, diary kecil, dua lembar tiket pesawat atas nama Rio, satu buah tas selempang, satu bendel hasil rapid tes atas nama Rio dan satu buah tas selempang milik korban.

Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *