Sumbawa Barat. SIARPOST – Badan Amil Zakat nasional Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali untuk terakhir kalinya memberikan sosialisasi pengelolaan zakat kepada sejumlah calon pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di kantor Camat Sekongkang, KSB, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/8).
Sosialisasi tersebut untuk memberikan bekal dan pemahaman kepada calon UPZ dalam melakukan tugasnya untuk mengumpulkan dan mengelola zakat.

“Sosialisasi ini untuk memberi pembekalan kepada UPZ sehingga tugas mereka nantinya dalam mengelola zakat sesuai dengan prosedur,” jelas Ketua Baznas KSB, H M Ja’far Yusuf, saat ditemui di tempat kegiatan, Rabu.
Ia mengatakan, BAZNAS telah memberikan sosialisasi kepada seluruh kecamatan dan di Kecamatan Sekongkang ini adalah sosialisasi yang terakhir sebelum mereka dikukuhkan.
Baca juga : upz-akan-jadi-ujung-tombak-baznas-gelar-sosialisasi-pengelolaan-zakat/
H Ja’far juga mengungkapkan, dalam waktu dekat seluruh calon UPZ ini akan dikukuhkan oleh Bupati KSB H W Musyafirin agar para calon UPZ ini nantinya dapat mulai bekerja sesuai tupoksinya di lapangan dalam membantu BAZNAS.
H Ja’far menjelaskan, syarat boleh mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah adalah pengurus UPZ sudah di SK kan dan dilantik, UPZ menyusun dan mempunyai RKA.
Dalam sosialisasi ini, para calon UPZ diberikan motivasi, semangat, fiqih zakat, dan format-format isian sesuai dengan peraturan Baznas nomor 2 tahun 2019.
H Ja’far berharap, para kepala desa dan lurah se-KSB dapat berpartisipasi segera menyusun RKA UPZ dan membantu memfasilitasi mereka, sehingga tercapai tujuan pemerintah dalam rangka mengoptimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq,sedekah di seluruh KSB.
Merespon niat baik BAZNAS, Camat Sekongkang, Syarifuddin SPd, sangat mendukung terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, dengan adanya UPZ di setiap desa akan memaksimalkan sosialisasi terkait zakat dan pengumpulan zakat dari masyarakat Sekongkang.
“UPZ ini pasti akan sangat membantu kami dan masyarakat di Sekongkang dalam mengeluarkan zakat infaq dan sedekah,” katanya.
Dengan adanya UPZ ini, tambahnya, masyarakat tidak lagi mengeluarkan selain kepada UPZ yang telah di SK kan sesuai aturan yang berlaku.