Tim Gabungan kembali lakukan razia penertiban masker di Maluk – Sekongkang, 17 orang diberi sanksi

Sumbawa Barat, SIARPOST – Tim Gabungan TNI – Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali lakukan razia yustisi penertiban masker di jalan Lintas Maluk – Sekongkang, Senin (21/9) tadi pagi.

Dalam razia yang dipimpin Kabag Ops Polres KSB AKP Iwan Sugianto, anggota memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Sebanyak 17 orang yang tertangkap tidak menggunakan masker diberi sanksi.

“Dari 17 orang itu, 2 orang diberi sanksi denda dan 15 orang diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan,” ungkap AKP Iwan Sugianto melalu PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, Senin.

Selain Ops penertiban masker, polisi juga menggelar razia gabungan memeriksa surat-surat kendaraan warga yang melintas.

Pada operasi yustisi tersebut anggota juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi penerapan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu juga, AKP Iwan Sugianto mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan memutus mata rantai covid 19 di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir dalam kegiatan operasi yustisi ini dan berharap kepada seluruh masyarakat KSB untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dikatakan Sugianto, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jika terbukti atau didapat warga yang tidak mematuhi aturan maka akan diberikan sanksi.

AKP Sugianto juga berharap kepada seluruh personil yang melaksanakan tugas di lapangan agar selalu bersikap humanis dan proporsional saat melayani masyarakat.

Kegiatan operasi gabungan dan obsesi penggunaan masker berakhir pukul 10.20 wita berjalan dengan aman dan tertib dan lancar.

Exit mobile version