Sumbawa Barat, SIARPOST – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan komitmennya dan mengikrarkan netralitas ASN dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Ikrar ribuan ASN tersebut diwakili dan dibacakan oleh Muhammad Ja’far di depan Sekretrais Daerah KSB, H Abdul Azis dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para ASN.
Dalam Ikrar tersebut, ASN berjanji akan mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 dan berkomitmen menjaga dan menegakkan prisip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan Publik baik sebelum, selama maupun sesuadah Pilkada.
“Kami akan menggunakan media sosial secara bijak, tidak menggunakan untuk kepentingan kalangan tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencaian serta berita bohong,” katanya membacakan Netralitas ASN KSB.
ASN juga akan menghimdari konflik kepentinga,n tidak melakukan praktek-praktek diskrimansi dan ancaman kepada ASN serta seluruh masyarakat.
“Kami tidak memihak kepada pasangan calon tertentu dan akan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” terangnya.
Netralitas yang dibacakan Jafar ini dibuat dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokrasi.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah KSB H Abdul Azis mengungkapkan beberapa sejarah perkembangan pemilihan kepala daerah sejak dahulu.
Ia meminta ASN mematuhi UU yang berlaku tentang Netralitas ASN, sehingga Pilkada serentak berjalan lancar dan sukses.
“Telah diatur UU bahwa ASN dalam rekrutmen kepala daerah diberikan hak pilih namun harus netral. kita diberikan untuk memilih tetapi tidak dibenarkan untuk menunjukan pilihannya secara terang terangan baik melalui akun media sosial maupun melalui aktifitas sehari-hari,” katanya.
Dalam tahapan Pilkada ini, Bawaslu akan terus memantau netralitas ASN ini, jika ada ASN yang melanggar maka Bawaslu akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Kami sebagai pejabat harus menindak tegas ASN yang melanggar, jika tidak maka kami juga akan kena sanksi karena telah melanggar UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” katanya.
Ia meminta semua ASN di KSB jangan mengambil resiko dan jangan menyusahkan diri sendiri, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari.
“Mau tidak mau, suka tidak suka setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti,” katanya.
Harapannya sebagai pejabat yang berwenang, agar seluruh ASN KSB untuk menunjukan netralitasnya, walaupun di dalam hatinya terdapat satu pilihan pemimpin untuk masa depan KSB.