Sumbawa Barat – Aksi dari gerakan masyarakat Sumbawa Barat mencari keadilan (GMSBMK) kali ini berlanjut ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD terkait penolakan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Sumbawa Barat mineral di Gunung salmon, Senin (28/9).
Di tengah proses tanya jawab dalam rapat dengar pendapat tersebut terjadi kericuhan karena massa menanyakan sikap anggota DPRD terhadap persoalan pertambangan yang dilakukan di dekat pemukiman warga Kota Taliwang.
Yudi Prayudi selaku koordinator aksi mengharapkan, dalam rapat dengar pendapat tersebut ditemukan solusi dan dukungan dari DPRD untuk menghentikan pertambangan tersebut.
Ia juga menanyakan terkait administrasi dan analisis dampak lingkungan terhadap PT SBM yang melakukan aktivitas pertambangan di tengah kota.
“Saya meminta sikap dari anggota DPRD KSB, kepala daerah dan semua pihak terkait aktivitas tambang ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Firman Jawas menanyakan apa yang akan masyarakat dapatkan dengan eksploitasi sekian, menurutnya, semua aktivitas pertambangan dimana pun sangat merugikan masyarakat.
“Maka dari itu kami meminta anggota DPRD untuk menolak aktivitas pertambangan,” katanya.
Dia juga meminta Bupati dan DPRD agar menolak aktivitas pertambangan yang terjadi di Gunung salmon.
Kepala Bidang ESDM provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsul Ma’arif berusaha menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarakan. Ia mengatakan bahwa izin ini berawal dari Pemerintah Pusat melalui Departemen Pertambangan Energi.
“Semua berawal dari UUD nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, setelah itu keluar undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka semua perizinan pertambangan berada di Provinsi dan Pemerintah Pusat,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Ferial SKM,
Mengatakan, bahwa izin lingkungan terhadap pertambangan PT SBM sudah dilakukan oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP NTB dan izin lingkungan sudah ditarik ke Provinsi NTB.
“Kami di sini tidak memproses izin lingkungan semua sudah lengkap di provinsi,” jelasnya, Senin.
Hasil rapat dengar pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar. Ia mengatakan, bahwa DPRD KSB akan mengeluarkan pernyataan secara kelembagaan terkait persoalan pertambangan yang terjadi di Gunung Samoan, bila pihaknya mendapatkan semua dokumen perizinan maka akan dibuka ke masyarakat termasuk dokumen keputusan Bupati Sumba Barat, termasuk dokumen AMDAL.