Sumbawa, SIARPOST – Anggota Sat Reskrim Polsek Lape berhasil mengamankan seorang pria WP (23) warga Dusun Bukit Tinggi, Desa Deta, Kecamatan Lape atas dugaan pencurian, Senin (05/10) kemarin.
Pelaku diduga mencuri mesin air warga dan hasil curiannya dijual kepada AH asal Desa Lopok Kecamatan Lopok.
Kapolsek Lape dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi, S.Sos, di Sumbawa, Selasa (06/10) membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berdasarkan hasil dari pengembangan laporan pencurian mesin air sesuai dengan LP nomor : LP / 08 / II / Res 1.8 / 2020 / SPKT SEK LAPE tanggal 17 februari 2020.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa mesin tersebut telah ditemukan dan dibeli oleh AH. Atas keterangan tersebut, anggota Polsek Lape, pada Senin (05/10) sekitar 17.30 wita menjemput AH di rumahnya.
“Setelah dilakukan introgasi, AH mengaku membeli mesin tersebut kepada WP pada bulan September lalu,” jelasnya.
Kemudian, anggota melakukan pencarian terhadap WP. Sekitar pukul 22.00 Wita, WP ditemukan di pinggir jalan depan asrama Polsek Lape. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“setelah dilakukan interogasi WP mengakui perbuatannya mencuri mesin air dilakukan bersama rekannya yaitu IP,” katanya.
Saat ini, WP berserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lape guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara IP masih dalam pencarian.