banner 728x250

Berkedok Bengkel Motor, Ternyata Tempat Transaksi Narkoba, Pelaku Seorang Honorer Pemda Dompu

banner 120x600
banner 468x60

Dompu, SIARPOST- Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Dompu menciduk seorang pria pemilik sebuah bengkel motor di Dompu berinisial MY (29) di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (07/10). MY diciduk lantaran terbukti memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.

MY yang diketahui seorang Honorer di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Dompu ini bahkan menjadikan bengkel motor miliknya sebagai lokasi transaksi narkoba.

banner 325x300

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK, melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah, di Dompu, Kamis, mengatakan, berawal dari informasi warga bahwa di bengkel itu sering terjadi transaksi narkoba, Tim Ops Satres Narkoba langsung terjun menyelidiki ke TKP sekitar pukul 17.00 wita.

Baca Juga : Tim Puma Ringkus Bandar Judi Sabung Ayam

Dibekali surat perintah tugas, Polisi lalu menggeledah bengkel tersebut di hadapan warga sekitar. Benar saja, tiga gulung sabu ditemukan di TKP.

“Anggota menemukan tiga gulung barang bukti sabu dengan berat masing-masing 0,92 gram, 0,67 gram dan 0,46 gram,” ungkap Hujaifah.

Selain itu Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika 1 (satu) bungkus kotak rokok surya 12  berisi 1 (satu) buah tutupan boong, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan, Uang sejumlah Rp. 7.000 (Tujuh ribu rupiah).

Baca Juga : Cipkon Jelang Pilkada, Polisi Akan Menindak Tegas Penjual Minuman Keras di Wilayah Dompu

Korban kemudian digelandang ke Mapolres DOmpu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *