Sumbawa, SIARPOST – Personil Kepolisian Sektor Alas Bersama Koramil Alas dan Pol PP Kec. Alas melaksanakan Operasi Masker kamis pagi (05/11/2020), di depan SMAN 1 Alas sebagaimana wujud implementasi Inpres nomor 6/2020 dan Perda nomor Provinsi NTB nomor 7/2020 guna menekan penularan virus corona di wilayah Kecamatan Alas.
Dalam operasi penegakkan protokol kesehatan langsung dipimpin Kapolsek Alas Kompol Nurdin bersama Danramil Alas dan Kasi Trantib serta anggota tetap konsisten melakukan operasi masker
Sebanyak 27 warga yang terjaring dan langsung diberikan sanksi berupa sanksi pernyataan teguran lisan 6 orang, tindakan disiplin push up 14 orang dan mengucapkan Pancasila 7 oramg, ujar Kapolsek Alas.
Kegiatan ini digelar sudah kesekian kalinya setiap hari sampai masyarakat sadar akan bahaya virus corina ini dan masyarakat patuh protokol kesehatan serta membiasakan diri hidup bersih dann sehat, inbuhnya
Tempat terpisah Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. mengatakan dengan adanya operasi setiap saat masyarakat semakin tumbuh kesadarannya bahwa wabah covid-19 harus diperangi bersama sama dengan mematuhi 4M, ucapnya.
” Melalui operasi tersebut harapnya dapat menjadi pengingat bagi warga, kalau ada warga yang terjaring dan terkena sanksi maka dia akan selalu ingat”, tutup Kasubbag. (Humas)