banner 728x250

Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Lombok Tengah

banner 120x600
banner 468x60

Mataram, SIARPOST – Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 September 2020, team Opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan seorang petani tersangka MS alias JA, (26) warga Dusun Keruak, Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.

MS alias JA diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban seorang anggota Polri Suprianto Putrayadi (35) alamat Dusun Setuta, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada hari Jumat (24/8) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.

banner 325x300

Kronologisnya, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya: Satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flahdisk, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 buah Handphone Nokia dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung.

Tersangka MS alias JA berhasil ditangkap saat sedang tidur dirumahnya di Dusun Keruak, Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur dalam berkas perkara tersangka inisial MST alias AMS. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *