Sumbawa, SIARPOST – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa yang mempunyai masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Acara diadakan di Hotel Sernu Raya Sumbawa secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Sabtu dan Minggu (12 – 13/12).
Dalam acara peningkatan kapasitas tersebut para kepala desa diberikan bimbingan teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bagi penyelenggara pemerintah desa baik kepala desa maupun BPD desa untuk Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Sejumlah desa yang ikut dalam pelatihan tersebut adalah desa-desa yang mempunyai masyarakat adat seperti di Kabupaten Sumbawa yaitu Desa Labuan Badas, Sepayung, Lawin, Mama, Berora, dan Desa Jamu. Sementara Kabupaten Sumbawa Barat hanya diwakili oleh satu desa yaitu Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang.
Baca juga : Polres Sumbawa Amankan Pengguna Narkoba Saat Ambil Paket Berisi Tembako Gorila
Para kepala desa dibimbing langsung oleh narasumber ahli desa dari pengurus besar AMAN pusat dari Jakarta.
Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Kabupaten Sumbawa Kasasi Gunawan SIP MH mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa di dua kabupaten tersebut yang mempunyai komunitas adat tentang penyusunan perencanaan desa yang disusun dalam bentuk RPJMDes, RKPDes, yang merupakan perencanaan tahunan desa serta pengelolaan keuangan desa yang disusun melalui APBDes serta laporan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang diatur pemerintah pusat terhadap desa.
Selain itu, Direktur Desa BPH Amanda Sumbawa Dr. Ahmad Yamin SH MH yang juga bertindak sebagai moderator diskusi peserta pelatihan mengatakan bahwa salah satu kelemahan pemerintah desa yaitu penyelenggaraan terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa maupun peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang desa.
Dalam peraturan tersebut desa hanya mempunyai kewenangan lokal berskala desa. Ketika kedua aturan tersebut dimaksimalkan oleh pemerintah desa maka desa dapat menggali potensi yang dimiliki untuk melaksanakan pembangunan yang berskala lokal desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Tekan Kecelakaan Musim Hujan, Satlantas Polres Sumbawa Kembali Pasang Sejumlah Spanduk Himbauan Rawan Laka
Kelemahan lainnya adalah minim regulasi desa terutama yang menyangkut kewenangan asal usul sebagai hak otonomi yang dimiliki desa terutama sekali yang menyangkut hak-hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat serta perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang bermukim di desa.
Besar harapan dari peserta yang disampaikan kepada pengurus pusat AMAN melalui pengurus kabupaten untuk dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pendampingan oleh pengurus daerah AMAN dalam melaksanakan perencanaan pembangunan dan penyusunan regulasi pada level desa.