Jaga Kondusifitas, Anggota Polres KSB Amankan Proses Ekseskusi Tanah Warisan

Sumbawa Barat, SIARPOST – Puluhan personel Polres kabupaten Sumbawa Barat terjun mengamankan proses eksekusi tanah warisan milik warga Desa Seloto yang bersengketa, Senin (28/12).

Proses eksekusi Tanah warisan yang diperebutkan oleh M Siraj sebagai penggugat dan Sarifuddin Bin Mukhtar sebagai tergugat tersebut berjalan aman dan lancar.

Eksekusi pembagian tanah warisan yang berlokasi di Yayasan Al-Muhajirin ini berdasarkan putusan pengadilan agama Taliwang Nomor : 0015/Pdt.G/2015/PA.Tgl tanggal 21 Oktober 2015.

“Alhamdulillah proses eksekusi berjalan lancar dan aman, kami berharap warga tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Iwan.

Dari hasil kesepakatan antara keluarga bahwa untuk tanah yang ada di luar yayasan akan dibagi dua antara penggugat dan tergugat. Dan proses pembagiannya diurus secara kekeluargaan di pengadilan agama secepatnya.

Hadir dalam proses eksekusi tanah Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol CZI Sunardi ST MIP, Kabag Ops Polres KSB AKP Iwan Sugianto SH, Pasi Ops Dim 1628/KSB, Danki Brimob, Kasat Sabhara, panitra pengadilan agama, juru sita pengadilan agama, pengacara dari pemohon, Kapolsek dan Danramil Taliwang.

Kegiatan eksekusi tanah berakhir pukul 11.30 WITA berjalan aman tertib dan lancar.

Adapun sejumlah personel yang mengamankan proses eksekusi tanah adalah anggota polres KSB, Polsek Taliwang, personel Brimob, Kodim 1628/KSB yang totalnya 67 personel.

Exit mobile version