Polsek Jereweh Terus Edukasi Warga, 25 Orang Diberi Sanksi Tidak Patuhi Prokes

Sumbawa Barat, SIARPOST – Anggota Polsek Jereweh Polres Sumbawa Barat terus mengedukasi warga melalui ops Yustisi rutin yang dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19.

Edukasi terus dilakukan karena masih adanya kasus positif di Sumbawa Barat termasuk di Kecamatan Jereweh.

Kapolsek Jereweh melalui Paur Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi S.Sos saat ditemui di Taliwang, Selasa (29/12) mengatakan, edukasi harus terus dilakukan kepada masyarakat untuk mencegah menurunya kesadaran masyarakat.

“Kami terus mengedukasi warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Dalam ops yustisi tersebut TNI Polri dan dinas terkait memberi sanksi kepada 25 orang di antaranya 13 orang diberi sanksi sosial dan 12 orang sanksi teguran.

Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Kecamatan Jereweh bisa saja semakin menurun. “Kami telah melakukan yang maksimal, namun tidak cukup hanya aparat saja yang terus mengajak untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi peran serta masyarakat dalam mendukung program ini sangat menentukan,” ujarnya.

Eddy mengatakan ops Yustisi yang dilaksanakan di simpang tugu Kecamatan Jereweh sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan perda provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 serta peraturan kepala daerah KSB nomor 4 tahun 2020.

“Iya kita terus mengedukasi warga agar sadar akan protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai virus Corona,” katanya.

Dalam ops yustisi tersebut anggota gabungan TNI Polri dan instansi terkait memeriksa semua kendaraan yang lewat dan mengedukasi pengendara agar mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.

Ia meminta masyarakat Sumbawa Barat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Exit mobile version