banner 728x250

Sah, Polisi Penembak Laskar FPI Langgar HAM, Komnas HAM : Harus Diproses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, SIARPOST – Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.

banner 325x300

Baca juga : Dekranasda NTB libatkan IJTI untuk sambut geliat investasi di KEK Mandalika

Pertama, peristiwa tewasnya 4 anggota Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan dengan proses hukum dengan hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.

“Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB,” terangnya. Okenews (saz)

(amr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *