Sumbawa Barat, SIARPOST – Lima orang pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Aman Mineral Nusa Tenggara Kabupaten Sumbawa Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ke lima nya adalah SM (23), ID (21) dan LZ warga Desa Mantun Kecamatan Maluk, sementara JN (27) dan AR (23) warga Desa Pandan Wangi Jerowaru Lotim.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam press rilis di Mapolres setempat, Selasa (19/1) mengatakan bahwa para pelaku nekat mencuri kabel tembaga karena harganya yang mahal, diketahui harga satu kilonya mencapai Rp85 ribu bahkan bisa sampai Rp100.
“Para pelaku tergiur dengan harga kabel tembaga ini yang mahal,” jelas Kapolres.
Bahkan, tambah Kapolres, para pelaku rela membangun tenda menggunakan terpal dan menginap berhari-hari di pegunungan dekat lokasi TKP di areal mining milik PT AMNT sebelum melakukan aksinya.
Tindak pidana pencurian yang terjadi di areal PT AMNT ini terjadi pada 7 Januari 2021 lalu, menurut laporan polisi yang diterima bahwa ada pencurian kabel tembaga yang dilakukan oleh lima tersangka.
“Setelah diselidiki bersama pihak PT AMNT kita bisa mengamankan lima orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ke limanya saat ini ditahan di Mapolres Sumbawa Barat dan diancam hukuman 7 tahun penjara dengan dugaan pidana pencurian sebagaimana yang diatur pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 4 KUHP.
“Para tersangka sengaja mempersiapakan dan menginap di areal pegunungan dekat TKP yang dituju untuk mencuri kabel tembaga,” tandas Kapolres.