Curi Uang Brangkas, Karyawan Indomaret Diringkus Polisi, Uang 53 Juta Raib
Sumbawa Barat, SIARPOST – Seorang pemuda HS (23) karyawan toko modern Indomart asal Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat diringkus oleh TIM PUMA POLRES SUMBAWA BARAT yg Di PIMPIN oleh IPDA EKO ARI PRASTYA, SH, pada hari Kamis (4/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Tersangka HS ditangkap di Kecamatan Taliwang karena diduga mencuri uang sebesar Rp53 juta di brangkas toko Indomart tempat ia bekerja di jalan Cendrawasi Kelurahan Arab Kenangan. Setelah mengambil uang dr Brankas Pelaku melarikan diri ke Pulau Bali yaitu di Ubung dg menghabiskan uangnya utk bersenang2 dan menghabiskan uang dari hasil pencurian utk bermain judi online dan membeli baju serta keperluan lainnya.
Baca juga : Agar Wisatawan Nyaman dan Aman, Tenaga Hotel dan Restoran Akan Divaksin Covid-19
“HS sudah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat beserta seorang temannya yg diduga turut serta dlm melakukan kejahatan yaitu AS (26) “ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrijal SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Kamis.
Awalnya pencurian diketahui oleh kepala toko yaitu Sirimandila atau Sila yang dihubungi oleh admin Finance kantor cabang Lombok bahwa toko indomart tersebut belum membayar atau menyetor cicilan pada 26 Januari 2021 sebesar Rp41.664.350.
Sementara sebelumnya, Sila telah menyuruh pelaku untuk menyetor cicilan kepada finance tetapi ternyata tidak disetor dan pelaku memalsukan bukti setor tersebut.
“Setelah itu Sila mencoba menghubungi pelaku namun tidak dapat dihubungi karena nomor nya gak aktif,” kata Eddy dalam laporannya.
Baca juga : Usai Divaksin, Kapolres Sumbawa Ajak Warga Jangan Takut Dan Ragu
Untuk mencari bukti, pihak Indomart mengecek CCTV yang terpasang di dalam toko, dan terlihat pada tanggal 26 Januari 2021 pukul 08.30 WITA pelaku mengambil uang di brangkas sebesar Rp41.664.350 dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali mengambil uang sebesar Rp9.359.000 di brangkas, ia juga melakukan transaksi pulsa Rp100 ribu ke nomor pribadinya dan melakukan transaksi Top Up E-Money ISAKU sebesar Rp2 jutabke akun pribadinya. Sehingga total uang Rp53.128.826.
Usai dilaporkan oleh Indomart, polisi lalu melakukan olah TKP dan mencari bukti dari saksi dan CCTV.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis dini hari dan membawanya ke Mapolres setempat untuk disidik lebih lanjut.