Sumbawa, SIARPOST – Para pengusaha yang telah diberikan teguran, namun masih tidak mengindahkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan ditindak tegas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK MH sesaat sebelum pelaksanaan patroli skala besar bersama instansi terkait dalam pengawasan dan pengamanan PPKM berbasis Mikro di Sumbawa, Minggu (18/7) kemarin.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Dandim Sumbawa, masih banyak ditemukan kerumunan walaupun sudah diberikan teguran,” katanya.
Karena itu, Kapolres mengingatkan kepada pemilik tempat yang sudah pernah diperingatkan dan diberi teguran namun masih buka di atas jam yang telah ditentukan akan diberi sanksi.
“Kami akan berikan sanksi kepada yang melanggar bahkan akan dipanggil dan diperiksa ke Polres,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi SSos saat ditemui di Sumbawa, Senin (19/7) mengatakan, bahwa semua kegiatan seperti hajatan, pernikahan, maupun acara lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dilarang.
“Yang melakukan kegiatan akan dipanggil dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukannya, dan akan diberi pemahaman agar tidak melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
Sanksi yang akan diberikan, kata Sumardi, bisa saja penutupan tempat usaha, denda bahkan kurungan penjara.
“Mari bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19 ini, jangan sampai nanti kita kena dengan PPKM Darurat seperti di Kota Mataram, kalau dalam PPKM Darurat dan melanggar maka sanksi dendanya sampai ratusan juta,” tuturnya.
Saat ini di Sumbawa ada lima Kelurahan yang masuk zona merah di antaranya adalah Kelurahan Brangbiji dengan 17 kasus, Kelurahan Uma Sima 15 kasus, Kelurahan Bugis 14 kasus, Samapuin 12 kasus dan Labuhan Sumbawa 13 kasus.
Sementara total kasus yang masih positif saat ini di Sumbawa adalah 211 kasus Covid-19.
Kapolres menekankan agar personel yang terlibat patroli mengedepankan tindakan humanis di lapangan, juga selalu bertindak sesuai SOP.