/DLHK Gandeng sejumlah desa penyangga untuk pengelolaan sampah. Lima desa siap bangun TPS-3R
Mataram, SIARPOST – Menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika Lombok Tengah NTB pada Maret 2022 mendatang. Estimasi pendatang yang akan menyaksikan perhelatan event internasional tersebut bakal membludak.
Sebagai tuan rumah, NTB harus siap menghadapi moment bersejarah tersebut dengan menciptakan situasi aman, nyaman dan bersih.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian bagi para pendatang lokal maupun mancanegara nantinya yaitu kebersihan lingkungan atau pengelolaan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, mengundang sepuluh desa penyangga kawasan Mandalika untuk berembug mencari solusi tata kelola sampah di sekitar kawasan MotoGP, Kamis (18/2).
Baca juga : Sirkuit Mandalika Kotor dan Berdebu, Marc Marquez : Bukan Masalah Besar
Turut juga hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, BPPW NT 1 perwakilan dari Camat Praya Barat.
Pertemuan tersebut mendiskusikan tentang rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), di desa-desa sekitar Mandalika untuk mengelola sampah.
TPS-3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan.
TPS-3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual.
Dari sepuluh desa yang mengajukan usulan pembangunan TPS3R, hanya lima desa yang siap dengan lahannya, yaitu Sukadana, Penujak, Batujai, Ketare dan Tumpak.
Tetapi dengan ketersediaan dana yang ada, pihak BPPW menyetujui 3 unit pembangunan TPS3R di kawasan ini.
Baca juga : Kabupaten Dompu Akan Melakukan Studi Banding ke BAZNAS Sumbawa Barat
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah mengungkapkan bahwa usulan pembangunan TPS3R, akan tetapi kendala yang dihadapi adalah belum terpenuhinya syarat dan ketentuan oleh desa yang mengusulkan.
Pembangunan sarana prasarana persampahan seperti TPS3R tidak sekedar mendirikan bangunan. Akan tetapi diperlukan lahan, komitmen, baik itu dari kapasitas dan kesiapan pengelola hingga biaya operasional pengelolaan sampah.
Hal ini yang kurang mendapat perhatian dari desa-desa atau wilayah yang mengusulkan pembangunan sarpras persampahan.
Sehingga, yang terjadi adalah sarpras mangkrak tidak dimanfaatkan dan permasalahan sampah tak terselesaikan.
Harapan kedepannya adalah, desa/kelurahan agar lebih mempertimbangkan penyediaan sarpras persampahan agar berfungsi dengan baik