banner 728x250

ESDM Provinsi NTB Lanjutkan Roadshow Fasilitasi Percepatan Usulan WPR di KSB

banner 120x600
banner 468x60

WPR KSB Akan Menjadi Solusi Mengurangi Dampak Lingkungan dan Pembukaan Lapangan Kerja Baru

banner 325x300

Sumbawa Barat, SIARPOST – Pasca diusulkan oleh Pemkab Se-Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok di Kabupaten Lombok Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB memfasilitasi usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.

Hasil verifikasi Kementerian ESDM terhadap semua usulan WPR se-NTB tersebut akan menjadi harapan dan solusi dalam konteks legalisasi penambangan tanpa izin atau penambangan emas skala kecil (PESK) dengan bentuk penetapan WPR yang akan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemprov NTB melalui Dinas ESDM melanjutkan roadshow memfasilitasi percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (8/4).

Baca juga : Kementerian ESDM dan Pemprov NTB Tuntaskan RKAB Dengan Inovasi “On Site And Day Service”

Hadir secara langsung tim teknis Pemprov NTB dari Dinas ESDM mewakili Kepala Dinas yaitu Kabid Minerba, Trisman beserta seluruh tim teknis untuk memastikan semua usulan dan kelengkapan tepat dan sesuai sasaran.

“Hajatan IPR ini adalah untuk memberi kesempatan masyarakat setempat dengan wadah koperasi untuk mengelola kegiatan pertambangan dengan baik dan benar serta ramah lingkungan,” ujar Trisman.

Terjadi diskusi yang produktif terkait kegiatan roadshow tersebut yang dihadiri juga oleh pihak Bappeda KSB, Dinas PUPR, Kabag Ekbang, Disnaker, sejumlah camat dan kepala desa.

Baca juga : Pemprov NTB Apresiasi Pemkab Sumbawa Percepat Usulan Legalisasi PETI Menjadi WPR

“Kami harapkan kajian-kajian, dokumen pendukung dan evaluasi oleh tim internal KSB tidak terlalu lama sehingga dalam waktu cepat usulan WRP KSB bisa ditetapkan pemerintah pusat,” kata Trisman.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Slamet, mengharapkan adanya kajian komprehensif terhadap semua usulan WPR dari dinas dan instansi terkait sebelum ditetapkan menjadi WPR KSB.

Pemprov NTB optimis, usulan dan percepatan pemenuhan dokumen WPR oleh Pemerintah KSB menjadi motivasi dan jalan keluar “win win solution” untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat PESK.

Dan tentunya, akan menjadi harapan untuk pembukaan lapangan kerja baru nantinya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *