Mataram, SIARPOST – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meniadakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan itu tertuang pada Pergub nomor 30 tahun 2022 yang baru saja disosialisasikan oleh Kepala Bappenda Provinsi NTB, H Amri Rakhman di Mataram, Rabu (20/4).
Dalam sosialisasi di depan awak media, H Amry Rakhman menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan dalam rangka memberi keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dalam masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan keringanan dengan meniadakan BBNKB II dan seterusnya bagi masyarakat yang akan mengurus Balik Nama Kendaraan mulai tanggal 18 April 2022 hingga 31 Juni 2022,” katanya.
Baca juga : Hearing ke BRI Selong, KSU Rinjani Pertanyakan Kembali Bantuan 3 Ekor Sapi
Secara umum Pergub ini membantu masyarakat NTB agar dalam memenuhi haknya, masyarakat juga harus memperhatikan kewajibannya.
“Ini diberikan kepada masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain lalu berkeinginan membalik nama atas namanya sendiri atau orang lainnya, akan tetapi kemudahan ini tidak diberikan kepada pembeli kendaraan baru (BBN I),” bebernya.
Disamping itu Pemrov NTB melalui Pergub no 30 tahun 2022 ini diberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar NTB terutama kendaraan yang telah berada lama di wilayah NTB untuk mau memutasikan kendaraannya ke wilayah ini.
Sehingga kedepannya pemerintah daerah mendapat hasil dari pajak yang akan dibayarkannya saat mengurus atau membayar pajak tahunan kendaraannya di NTB.
“Ini salah satu upaya Bappenda NTB untuk meningkatkan hasil pendapatan daerahnya. Dengan kemudahan ini masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar NTB diharapkan dapat memutasi kendaraannya ke wilayah NTB,” jelasnya.
Baca juga : Jelang Mudik, Petugas Gabungan Lakukan Layanan dan Pemeriksaan di Pelabuhan Poto Tano
Keterbatasan biaya untuk mengurus atau membalik nama ke wilayah NTB, menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh pemilik kendaraan luar daerah, sebagai imbas dari merebaknya covid-19.
Oleh karenanya dengan terbitnya Pergub ini agar dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh sebagian masyarakat kita untuk melakukan mutasi kendaraannya.
“Semoga dengan keringanan biaya ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas di NTB tetapi memiliki kendaraan yang berasal dari luar NTB, untuk segera memindahkan surat-surat kendaraannya ke wilayah dimana kendaraan tersebut beroperasi,” tutup Amry.