banner 728x250

Dugaan Korupsi Kades Mawu Bima, Camat dan DPMDes Setempat Diminta Bertanggungjawab

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST – Kuasa Hukum dari mantan Kepala Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, berinisial AA yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 meminta agar Camat Ambalawi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) kabupaten Bima juga harus bertanggungjawab.

banner 325x300

Kuasa Hukum terduga, Israil SH saat ditemui di Mataram, Senin (5/9) mengatakan, Kliennya merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran Dana Desa (ADD).

“Camat Ambalawi dan Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima juga harus bertanggung jawab, pasalnya kenapa Kliennya saya saja dijadikan sebagai korban,” tutur Pengecaran asal Bima ini.

Baca juga : Pastikan personilnya bersih dari Narkoba, Polres Dompu gelar tes urine

Seharusnya, secara segulasi yang mengeluarkan rekomendasi pengajuan dan penetapan APBDes yaitu Camat setempat dan akhirnya dicairkan oleh DPMDes kabupaten Bima itu sendiri.

“Oknum Pemerintah kabupaten Bima itu harus bertanggung jawab dalam ADD yang diduga dikorupsi oleh AA atau kliennya saya,” jelasnya.

Israil menceritakan kronologi awal kasus ini dilaporkan oleh masyarakat katanya karena kerugian negara sekita Rp.1 Miliar lebih, sedangkan setelah dipelajari dalam BAP ini bahwa tidak ada unsur tiga pelanggaran yang tertera dalam UUD Korupsi seperti penyuapan, tangkap tangan, dan pemperkaya diri sendiri.

“Nyatanya terhadap klien saya yang ada di Desa Mawu ini tidak memenuhi tiga faktor yang dimuat dalam UUD korupsi ini,” cerita Israel.

Sambung Pengacara asal Bima ini, saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang ada di Desa Mawu.

Baca juga : Masyarakat Apresiasi Polres Sumbawa Laporkan Secara Langsung Situasi Pasca Kenaikan BBM

“Saya berharap jangan hanya klien saya saja yang jadi korban sedangkan Kliennya bukan pelaku Korupsi karena yang mengeluarkan rekomendasi tersebut harus bertanggung jawab,” harapannya.

Ditambahkannya, intinya, Camat dan DPMDes yang mengeluarkan rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan pencarian, mereka harus dipanggil juga untuk menjadi saksi untuk kasus ini.

“Tanpa rekomendasi, uang pencarian Anggara Dana Desa, tidak akan dicairkan,” pungkasnya.

Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh awak media ini, hingga berita dipublikasikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *