KaKanwil Kemenkumham NTB Tinjau Implementasi Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Imigrasi Sumbawa

 

Sumbawa, SIARPOST | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB, Romi Yudianto meninjau langsung implementasi Paspor masa berlaku 10 tahun yang mulai diterbitkan pada hari ini Rabu 20 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, untuk menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi tentang implementasi Paspor masa berlaku 10 tahun.

Petunjuk itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) nomor : IMI-GR.01.01-0728 yang dikeluarkan pada hari Selasa (11/10).

Baca juga : Lomba Menghias Dulang Meriahkan Peringatan Maulid Nabi SAW di Korem 162/WB

Surat yang ditandatangani plt. Dirjen Imigrasi, Widodo, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham yang diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku bagi pemohon yang diajukan pada 12 Oktober 2922,” kata Romi.

Dalam kegiatan tersebut, Romi menyempatkan diri berinteraksi dengan para pemohon paspor dengan suasana ramah serta canda gurau.

Pemohon sangat terlihat senang pada pelayanan di Kanim Sumbawa.

Baca juga : Polres Lobar Bagikan Sembako dalam Operasi Zebra Rinjani 2022

Kegiatan dilanjutkan meninjau beberapa fasilitas layanan publik yang ada di Kanim Sumbawa seperti ruang ramah HAM dan tempat menunggu untuk pemohon.

Pada akhir kunjungannya Kakanwil menyampaikan terkait pemberlakuan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi Paspor berlaku 10 tahun berjalan dengan semestinya sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Exit mobile version