Kota Bima,- Boymin anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra resmi ditahan oleh Polres Bima Kota, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Koroko Mas, Jumat (28/10/2022).
Bymin tersangka Korupsi Anggaran PKBM yang telah merugikan Uang Negara ratusan juta tersebut adalah salah satu anggota DPRD fraksi Gerindra yang selama bertahun – tahun di proses oleh APH Polres Bima Kota, pada hari ini, jumat tanggal 28/10/2022 secara resmi di kerangkeng dalam Rutan Polres Bima Kota bersama dengan puluhan tahanan lainya.
Publik mensuport Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K,S.H karena berhasil dan sukses kerangkeng Tersangka Koruptor yang selama ini di nilai sulit di tahan, namun Bapak Kapolres Bima kots telah menunjukan bukti nyata menggiring anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra kedalam sel tahanan Mapolres Bima Kota Jumat siang. Boymin digiring oleh sejumlah Prajurit POLRI yang Gagah-gagah dari ruang penyidik Tipidkor menuju Sel Tahanan.
Pantaun sejumlah awak media yang dari pagi standby di depan kantor Reskrim polres Bima kota, Tersangka Koruptor Boymin tiba di Ruang penyidik Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA.
Pada pukul 11.45 WITA, penyidik Tipidkor mengantar Boymin menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Sebagai Pemilik PKBM Karoko Mas berlokasi di Desa Nanga wera Kabupaten Bima, Boymin telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019 dengam 1,44 Miliyar dalam kurun waktu 2 tahun.
“Hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 862 juta”
Reporter : Obama Bima