/Tahun 2022 Kasus Narkoba Meningkat
Mataram, SIARPOST | Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Poerwanto, bersama Gubernur NTB serta Forkopimda memusnahkan barang bukti Narkoba dan minuman keras hasil penangkapan selama tahun 2022, Jumat (30/12).
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di sela-sela kegiatan mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa Sabu-sabu seberat 2.978 gram dan Ganja seberat 2.000 gram.
Baca juga : Jumat Curhat, Kapolsek Pelabuhan Poto Tano Serahkan Bantuan Pembanguan Masjid
Sementara minuman keras sebanyak 1.434 botol di antaranya, wiski 24 botol, wine 20 botol, bir 926 botol, tuak 454 botol, dan brem 10 botol.
Kapolda NTB juga mengungkapkan bahwa ada peningkatan signifikan kasus narkoba di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 yang lalu yang baru berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Pada 2021 yang lalu mencapai 569 kasus narkoba dan 744 tersangka. Sedangkan pada tahun 2022 ini jumlahnya meningkat yaitu 959 kasus dengan tersangka 1.138 orang,” ungkap Djoko.
Informasi detail narkoba yang berhasil diungkap pada tahun ini adalah Putaw 16,80 gram, Obat Terdaftar 6.525 gram, miras 11.504 botol, Sabu-sabu 11,94 gram, Ganja 6.859 gram, extasi 265 butir dan LCD 5,06 gram.
Baca juga : Dinas PUTR Lombok Barat Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023
Kapolda mengatakan, data ini dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda NTB, masih ada 10 Polres dan Polresta yang diberikan tugas oleh Direktorat untuk mengindentifikasi peredaran narkoba di NTB.
Polda NTB juga menyerahkan sejumlah motor hasil tindak pidana curanmor yang terjadi di NTB dan diserahkan kepada pemiliknya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut hadir Kejati NTB, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala BNN Provinsi NTB.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian beberapa penghargaan kepada Bupati di NTB yang telah membantu Polri di daerah sehingga dapat menjalankan tugas dengan maksimal.