Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal Pengumuman Hasil Test

 

Mataram, SIARPOST – Panitia PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota guna menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa.

Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 perlu diketahui. Rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 18 sampai 27 Desember 2022 lalu.

Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 ini sebenarnya sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS sendiri dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No.8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai tugas, wewenang kewajiban PPS pemilu 2024.

Baca juga : Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott, Resmi Gabung Cheltenham Town

Tugas PPS

– Mengumumkan daftar Pemilih sementara
– Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
– Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
– Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
– Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Rutin Laksanakan Jumat CURHAT, Ini Pesan Kapolsek KPL Tano Kepada Pengguna Jasa Pelabuhan 

Ada pula tugas dari PPS sebagaimana telah dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

– Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
– Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
– Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
– Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
– Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Tugas PPS

– Mengumumkan daftar Pemilih sementara
– Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
– Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
– Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
– Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula tugas dari PPS sebagaimana telah dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

– Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
– Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
– Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
– Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
– Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
– Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca juga : Sempat Kejar-kejaran, Dua Pria Asal Pekat Ditangkap di Kempo, Diduga Bawa Sabu-sabu

Jadwal Pengumuman Tes PPS Pemilu 2024

Anda bisa melihat pengumuman tes calon anggota PPS Pemilu 2024 melalui website resmi Info KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut adalah jadwalnya:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024
18 Desember 2022 – 22 Desember 2022

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024
18 Desember 2022 – 30 Desember 2022

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
19 Desember 2022 – 2 Januari 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
3 Januari 2023 – 5 Januari 2023

5. Seleksi tertulis calon anggota PPS
6 Januari 2023 – 11 Januari 2022

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024
12 Januari 2023 – 14 Januari 2023

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024
3 Januari 2023 – 14 Januari 2023

8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
15 Januari 2023 – 17 Januari 2023

9. Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
18 Januari 2023 – 20 Januari 2023

10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024
20 Januari 2023

11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024
24 Januari 2023

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA
1. Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/
2. Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password
3. Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status “Lulus” atau tidaknya dalam tes tersebut.

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU

1. Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu “Seleksi Badan Ad Hoc”
3. Lalu pilih opsi “Pengumuman”
4. Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota
5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan di bagian kanan
6. Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya.

(mdk/bil) Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu