BKN Resmi Ubah Batas Usia Pensiun PNS, Pemerintah Putuskan Usia Pensiun Menjadi…
Jakarta, SIARPOST | Aturan batas usia Pensiun PNS telah diterbitkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Aturan batas usia Pensiun bagi seluruh aparatur sipil negara termasuk PNS untuk digunakan sebagai pedoman.
Hal ini dilakukan agara seluruh pegawai negeri sipil atau PNS dapat mengetahui kapan batas usia Pensiun mereka.
Dalam artikel ini akan merinci aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai batas usia Pensiun PNS.
Baca juga : Operasi Pekat, Polres Dompu Ungkap Sejumlah Kasus, Kenakalan Remaja Juga Mendominasi
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen pegawai, diketahui batas usia Pensiun PNS sebagai berikut seperti ditulis klikpendidikan.id:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Namun khusus batas usia bagi PNS yang memegang jabatan fungsional BKN secara khusus mengelurakan surat dengan nomor: K.26-30/V.105-3/99.
Surat ini akan digunakan sebagai landasan hukum bagi para PNS yang telah memasuki usia 60 dengan menduduki JF ahli madya.
Baca juga : Kapolres Sampaikan Penyebab Empat Personil Polres Dompu Dipecat
Dalam surat tersebut dikatakan PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, batas usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Kemudian bagi para PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya akan ditentukan sebagai berikut:
1. PNS berusia 60 tahun ke atas lahir 7 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun yang sebelumya 65 tahun akan tetap 65 tahun.
2. PNS berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun 65 tahun akan tetap di 65 tahun.
3. PNS berusia lebih dari 58 tahun lahir 7 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun menjadi 58 tahun.
4. PNS berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya usianya pensiunnya tetap pada 60 tahun.***