Temuan BPK : Dana Representasi PDAM Giri Menang Rp2,1 M, Sebagian Digunakan Untuk Urusan Pribadi

 

/Ratusan Juta Digunakan Direksi Untuk Uang Saku Umroh Hingga Liburan Ke Bangkok Bersama Istri

Mataram, SIARPOST.com | Dana Representasi Direksi PT Air Minum Giri Menang senilai Rp 2,1 Miliar selama 2019-2020 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan perusahaan, malah sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi para Direksi.

Tiga Direksi diantaranya, Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirop) dan Direktur Umum (Dirum), malah ditemukan menggunakan dana Representasi perusahaan untuk umroh dan liburan.

LSM Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) mengungkapkan, dari hasil temuan BPK, para direksi menggunakan sebagian dana representasi tersebut senilai ratusan juta untuk acara tour ke Bangkok yang diikuti oleh para istri bersama Dharma Wanita Lombok Barat atas persetujuan Dirut.

“Ini temuan BPK Perwakilan NTB yah dalam LHP nya tahun 2019 – 2020, terbukti bahwa Dirut, Dirop, dan Dirum menggunakan ratusan juta untuk keperluan pribadi yang membebani perusahaan,” ujar Muhammad Hariadin Pengurus LSM Gempur di Mataram beberapa waktu lalu.

Baca juga : Hanya Gunakan Taksiran, PDAM Giri Menang Tidak Baca Angka Meter Air 14 Ribu Pelanggan

Selain digunakan untuk tour ke Bangkok, diungkap Asmen Kas PT Air Minum Giri Menang bahwa Direktur Operasional telah mengkonfirmasi penggunaan dana representasi untuk uang saku umroh bersama keluarga, biaya lebaran, libur akhir tahun 2019 dan menjenguk anak kuliah.

Khusus menjenguk anak ke Jakarta, sekalian dengan konsultasi ke Depanma dan Kemendagri namun tidak ada laporan tertulis.

Yang dilakukan oleh para Direksi PT Air Minum Giri Menang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 46 tahun 2017 tentang pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah.

Pada pasal 24 menyatakan bahwa anggota Direksi dilarang melakukan tindakan untuk kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMD yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.

Baca juga : Sumur Warga Duduk Atas Batu Layar Akan Segera Dibor Lebih Dalam, Muamil : Terimaksih Pak Gubernur

Selain itu peraturan Direksi PT Air Minum Giri Menang nomor 800.95 Tahun 2016 tentang dana representasi Direksi PDAM Giri Menang pada pasal 1 ayat 5 dan sejumlah pasal dalam aturan Direksi tersebut.

PT Air Minum Giri Menang telah merealisasikan dana representasi direksi tahun 2019 sebesar Rp1.426.683.700, sementara tahun 2020 sebesar Rp711.428.589 sehingga total sekitar Rp2.138.112.289.

Sesuai peraturan Direksi, penggunaan dana Representasi sebesar Rp 40 persen atau senilai Rp48 juta per bulan. Dialokasikan secara rutin kepada Direksi sehingga selama Januari 2019 sampai dengan Juni 2020 total dana representasi yang diterima oleh Direksi senilai Rp846 juta.

Rincian dana representasi rutin untuk tiga orang direksi Perusahaan adalah, Direktur Utama Rp432 juta, Direktur Operasional Rp216 juta dan Direktur Umum Rp216 juta.

Exit mobile version