banner 728x250

Pemprov NTB Dorong Pemda Lobar Segera Lakukan Gugatan TUN Masalah Lahan Pantai Duduk

banner 120x600
banner 468x60

 

/Apakah Pemda Lombok Barat Belum Mau Bergerak Untuk Kepentingan Rakyat?

banner 325x300

Mataram, SIARPOST.com | Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan mendorong Pemda Lombok Barat agar segera bergerak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk menyelesaikan persoalan lahan di pantai Duduk Batu Layar yang hingga saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Menurut Rudy Gunawan, hal ini harus dilakukan untuk membuktikan dan mencari kebenaran atas sertifikat hak milik atas nama seorang pengusaha asal Mataram yang diduga cacat prosedur.

“Kami mendorong Kabag Bantuan Hukum Pemda Lobar agar bergerak untuk menggugat TUN, sehingga ada jalan keluar dari permasalahan ini,” ujar Lalu Rudy Gunawan saat diwawancarai di Mataram, Rabu (24/5/2023).

Baca juga : Maen Jaran : Simbol Kerja Keras, Status sosial dan Akar budaya masyarakat Samawa

Jika Pemda tidak mampu bergerak sendiri, kata Rudy, ia meminta agar Pemda Lobar bersurat ke Pemprov agar Biro Hukum Pemprov bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami siap membantu kapan saja. Bukan kami diam, tapi kami tidak mempunyai kewenangan dalam masalah ini. Kalau bisa Pemda Lobar segera bersurat ke kami agar ada dasar dan kita bersama selesaikan ini,” ujarnya.

Lalu Rudy Gunawan mengatakan, Pemda Lombok Barat yang mempunyai kewenangan dalam masalah ini termasuk menggugat TUN. Karena masyarakat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat.

“Kenapa Pemda Lobar diam dan keberatan sekali melakukan gugatan? Agar ini bisa dibuktikan. Yang bisa menggugat ini adalah Pemda,” tegas Rudy.

Baca juga : Ricuh, Warga Batu Layar Gedor Kantor Bupati Lombok Barat, Tuntut Batalkan Sertifikat di Pantai Duduk

Bahkan Biro Hukum Pemprov NTB sudah memanggil pemilik sertifikat yaitu Heri Prihatin, untuk mempertanyakan history tanah tersebut dan status bangunan aset Pemda yang dibangun di atas lahan tersebut.

“Saya pertanyakan juga ke Heri Prihatin apa dasar dari pembangunan lapak milik Perindag Lobar di lahan tersebut? Ini jelas salah,” ujar Rudy.

Agar permasalahan ini selesai, Rudy Gunawan meminta agar Pemda Lobar segera memanggil BPN merapatkan nya atau segera bersurat agar bisa dimediasi di Pemprov NTB.

“Kita panggil BPN Lobar dan Biro Hukum duduk bareng, kita kupas masalah ini. Jika sudah temukan titik terang maka kita panggil para pihak yang terkait untuk duduk bersama,” tandasnya.

Sebelumnya warga Desa Batu Layar Barat menuntut Pemda Lobar untuk mengkaji kembali penerbitan sertifikat hak milik seorang pengusaha yaitu Heri Prihatin yang ada di Pantai Duduk.

Warga menduga ada konspirasi antara pemdes dan BPN dalam penerbitan sertifikat tersebut karena diduga lahan tersebut adalah muara sungai dan masuk sepadan pantai.

Bukti-bukti lainnya dari dugaan tersebut telah diungkap warga saat melakukan mediasi dengan Pemda dan BPN Lombok Barat beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *