banner 728x250

Warga Batu Layar Barat Laporkan Secara Resmi Dugaan Sertifikat Cacat Prosedur ke Kejati NTB

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST.com | Warga Dusun Batu Bolong yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar (APMM) Lombok Barat melayangkan laporan secara resmi atas dugaan sertifikat cacat prosedural ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (7/6/2023). Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian PTSP Kejati NTB.

banner 325x300

Dalam laporan tersebut warga Batu Layar dan APMM meminta Kejati NTB untuk segera meneliti dan mendalami kelengkapan formil dari penerbitan sertifikat hak milik seorang pengusaha yang ada di pantai Duduk Desa Batu Layar Barat yang saat ini masih berpolemik.

Baca juga : Mantan Kades Batulayar Barat Mengaku Lahan Pantai Duduk Yang Bermasalah Adalah Muara Sungai

“Kami meminta agar sertifikat tanah di pantai duduk dibatalkan karena merupakan sepadan pantai dan muara sungai sehingga dikembalikan peruntukannya untuk masyarakat,” ujar salah satu perwakilan APMM, Juwaedin saat menyerahkan laporan tersebut.

Warga juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat lahan yang luasnya sekitar 29 are tersebut.

Sebelum menyerahkan laporan secara resmi, APMM Batu Layar melakukan diskusi dengan pihak Kejati NTB yang diterima oleh Efrin Saputera didampingi oleh Kasi B, Nurcholis dan Kasi E, Deni Iswanto.

Baca Juga : Ricuh, Warga Batu Layar Gedor Kantor Bupati Lombok Barat, Tuntut Batalkan Sertifikat di Pantai Duduk

Dalam pertemuan tersebut, warga Batu Layar Barat menceritakan sejumlah history dari keberadaan lahan yang sejak dulu merupakan muara sungai dan sepadan pantai.

Menanggapi kedatangan warga masyarakat Batu Layar, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrin Saputera mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kepercayaan kepada pihak Kejati NTB untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

Efrin mengatakan, laporan pengaduan tersebut akan segera diteliti dan didalami kelengkapan formil materiilnya. Jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindak lanjut oleh tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *