Tim Penasehat Hukum Ryan Fiqhi, Laporkan Oknum Yang Diduga sebarkan informasi Hoax

 

Mataram, SIARPOST.com – Tim Penasehat Hukum Sambo Law Office dari pelapor RYAN FIQHI , melaporkan oknum yang berinisial D di Polresta Mataram karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax di beberapa rilisan media online Selasa,06/06/2023.

Direktur Sambo Law Office (Penasehat Hukum Pelapor) Rohadi, S. H menyampaikan hari ini kami melaporkan saudara yang berisal D diduga telah melaku penyebaran informasi hoax atau bohong di beberapa media dan mencemarkan nama baik Pelapor atau klien kita.

Menurutnya, pada hari Senin Tanggal 5 Juni 2023 saudara D sebagai Terlapor yang telah memberikan informasi palsu atau Hoax kepada salah satu media online yang telah dirilis oleh media online Aspirasi dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau dengan sengaja menggiring opini menuduhkan Pelapor telah melakukan penyerobotan terhadap tanah seseorang.

“Rilisan di Media online Aspirasi tersebut telah dibagikan berkali-kali oleh Terlapor ke berbagai grup WhasAapp dan Facebook sehingga mengundang perhatian publik dan dibaca oleh semua orang. Akibat dari itu nama baik pelapor dan keluarga besar pelapor rusak di mata publik apalagi keluarga besar pelapor adalah orang baik-baik”, ungkapnya.

Lanjut, ia mengatakan bahwa terlapor adalah merupakan kaka kandung Musmulyadi Alias Alvian alias Coplo yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di media online dan adik kandung dari Tersangka yang inisal DS yang terjerat dalam kasus pengancaman Pelapor atau klien kami Ryan Fiqhi (sekarang telah ditahan di Polres Bima).

“Kami menduga adanya pemberitaan bohong tersebut dapat berkaitan dengan Tersangka yang berinisial DS yang sebelumnya telah Pelapor laporkan terkait dengan kasus pengacaman dengan menggunakan senjata tajam dan yang bersangkutan telah ditahan di Polres Bima”, jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa terlapor telah menggiring opini di media sosial yang poinya menyudutkan pekerjaan Pelapor sebagai staf ketua MK. Padahal persoalan ini adalah persoalan hukum murni dari klien kami saudara Ryan Fiqhi dan tidak ada kaitanya dengan MK.

Atas perbuatan para Terlapor tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 Milyar Tutunya.

Saat masukan laporan pelapor di dampingi Tim Penasehat Hukum Sambo Law Office bersama Adik Adik beserta kerabat dari saudara Ryan Fiqhi, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu