MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Dengan Sistem Proporsional Terbuka

 

SIARPOST.com | Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka dalam sidang pleno pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada hari ini, Kamis (15/06/2023).

Sistem proporsional terbuka merupakan sistem di mana para pemilih bisa langsung memilih para calon anggota legislatif yang diusung oleh para partai politik. Sistem ini sudah digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sumber : Instagram kompastv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu