Terima Fee Dari Para Pengusaha Sejak 2012 Rp28 M, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK
SIARPOST.com | KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan. Padahal harta yang dilaporkan Andhi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berjumlah Rp 14,8 miliar.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Andhi juga sudah ditahan KPK dan dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan.
KPK mengungkap Andhi diduga menerima uang Rp 28 miliar sejak 2012. Duit itu diduga merupakan fee dari para pengusaha ekspor-impor yang mendapatkan rekomendasi dari Andhi untuk aktivitas bisnisnya. Andhi diduga bertindak sebagai broker untuk para pengusaha.
Andhi diduga menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang gratifikasi itu. Selain itu, Andhi diduga menyamarkan uang gratifikasi lewat pembelian sejumlah aset.
Sumber Foto: Ari Saputra/detikcom