Siarpost.com | Pemerintah disarankan menerapkan kebijakan menonaktifkan sementara status kedinasan militer bagi personel TNI yang ditugaskan di institusi atau kementerian/lembaga lain.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kebijakan itu patut diterapkan buat menghindari polemik hukum seperti yang saat ini menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, serta anak buahnya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga : KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan
Henri dan Afri diduga terlibat dalam dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
“Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk terhadap Undang-Undang Korupsi,” kata Fickar, Senin (31/7/2023).
Baca juga : Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf Kepada Panglima TNI Setelah Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Fickar menilai, polemik yang terjadi pada Henri dan Afri merupakan aspek negatif dari penugasan perwira militer pada instansi sipil.
Sebab ketika terungkap terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi, maka dikhawatirkan akan terjadi benturan terkait kewenangan penyidikan, seperti yang saat ini dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI.
Sumber : kompas.com