Dompu, NTB, SIARPOST .com – Dua orang penjual tahu Keliling di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu diringkus tim Puma Polres Dompu, Sabtu (12/8/2023).
Kedua terduga yakni AB (45) dan MD alias SL (27) asal Dusun Taman Baru, Desa Jonggat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Keduanya ternyata adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pada tahun 2021 yang lalu di Lombok.
Baca juga : Desa Sempe Sumbawa Akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera Raksasa di Air Terjun Ai Beling
Pada tahun 2021 keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah bersama teman-teman nya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan dan jendela kamar. Pelaku juga menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil barang-barang milik korban.
Atas aksi tersebut, keduanya kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pabrik tahu di Kecamatan Pekat.
Kasat reskrim polres Dompu, AKP Adhar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa terkait Kronologis Penangkapan, yakni Berdasarkan Surat Perintah Tentang Operasi Jaran Rinjani dan Berdasarkan DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) NO.POL : 05/III/2021/RESKRIM.
Baca juga : Tidak Perlu Antri, RSUD Provinsi NTB terapkan Pendaftaran Online Untuk Pasien BPJS
Menindak lanjuti informasi yang didapat, Tim Puma Polres Dompu selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku yang merupakan DPO memang benar berada di Wilayah Pekat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, pada Sabtu sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Puma Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang merupakan DPO tersebut yang masing masing AB didapatkan pada saat terduga pelaku sedang berjualan Tahu keliling,
“Sementara MD didapatkan di sebuah Pabrik Tahu tidak jauh dari TKP pertama. Setelah berhasil diamankan kedua DPO tersebut dibawa ke Mako Polres Dompu, sambil menunggu jemputan Tim Puma Polda NTB,” sebut Kasat. (Humas/FR).