banner 728x250

Sempadan Pantai Bisa Jadi Hak Milik, Syamsul : Penyataan BPN Lobar Sesat dan Tidak Mendasar

banner 120x600
banner 468x60

/Dokumen Warkah dan Sertifikat Heri Prihatin Harus Diuji di Pengadilan

Mataram, SIARPOST.com | Advokat muda asal Lombok yang berkiprah di Jakarta, Syamsul Jahidin., S.I.Kom SH MM menganggap bahwa pernyataan yang pernah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat beberapa waktu lalu, yang mengatakan sempadan pantai bisa menjadi hak milik adalah pernyataan yang sedikit sesat.

banner 325x300

Pasalnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak mendasar dan hanya asumsi oknum BPN saja, dan terkesan untuk pembelaan pihak BPN sendiri.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh seorang pejabat di BPN Lombok Barat pada saat hearing dengan sejumlah warga Batu Layar Barat atas masalah lahan Heri Prihatin di pantai Duduk beberapa waktu lalu.

Baca juga : Semakin Seru! Advokat Senior Dari Jakarta Bergabung Dukung Gugat Sertifikat Lahan Heri Prihatin Hingga ke PTUN

“Pernyataan tersebut saya rasa sedikit menyesatkan, karena tidak ada dasar hukum BPN menyampaikan itu,” ujar Syamsul advokat muda yang telah memiliki jam terbang cukup tinggi tersebut.

Syamsul yang pernah menimba ilmu Magister Hukum Militer di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) mengatakan, semenjak UU pertanahan dibuat dan ditetapkan, sempadan pantai tidak bisa disertifikatkan menjadi hak milik, karena lahan tersebut adalah milik negara.

Ia pun heran dengan BPN Lombok Barat yang mengeluarkan sertifikat atau SHM di sempadan pantai dan muara sungai. Hal ini perlu diuji karena diduga ada tindakan di luar prosedur.

“Jika benar ini masuk sempadan pantai dan muara sungai, ada dugaan tindakan di luar prosedur dan dokumen cacat prosedural. Hal ini kita harus uji di pengadilan,” ujarnya.

Baca juga : Akui Tidak Pernah Tau Sertifikat Lahan Heri Prihatin, Pemdes Batu Layar Barat Akan Support Gugatan ke PTUN

Ia juga menyayangkan kasus ini terjadi, bukan kah potensi sumber daya alam di Indonesia ini memang dimanfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu BPN Lombok Barat memberikan keterangan kepada warga bahwa Sempadan Pantai bisa disertifikat menjadi hak milik.

BPN Lombok Barat berdalih sempadan pantai bisa disertifikat dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2024 tentang pendayagunaan tanah.

Salah satu tokoh masyarakat Batu Layar, Samidin, juga merespon pernyataan BPN Lombok Barat. Samidin mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2024 tentang pendayagunaan tanah tersebut, BPN membolehkan terbit SHM di sempadan pantai menggunakan pasal 11 yang didalamnya terdapat kawasan lindung selain hutan bisa disertifikatkan.

“BPN mengatakan Kawasan lindung tersebut termasuk sempadan pantai,” kata Samidin.

Namun, jika lebih spesifik menurut Keppres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Ditemukan bahwa kawasan lindung bukan termasuk sempadan pantai dan muara sungai.

“Namun pada peraturan pemerintah no.16 tahun 2024 tentang pendayagunaan tanah, di pasal 12 mengatakan bahwa muara sungai dikuasai oleh negara. Artinya objek yang saat ini diklaim oleh Heri Prihatin tidak bisa disertifikatkan sebagai hak milik,” tutup Samidin. (FR).

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *