Lombok Timur, SIARPOST.com | Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Lombok Timur tindaklanjut hasil hering dengan Kementrian ATR/BPN RI beberapa waktu lalu dengan mendatangi Kantor Kantah Kabupaten Lombok Timur.
Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Kepala Kantah Lombok Timur, Suarte di dampingi sekertaris, Salman, Rabu (16/08/2023).
Baca juga : Gaji PNS dan Pensiunan Naik di 2024, Brapa Kenaikannya ?
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur mendukung redistribusi (TORA).
“Kita apresiasi perjuangan masyarakat, tinggal menunggu surat dari Kementrian ATR/BPN RI sesuai amanat Permen 18 Thn 2021 HGU yang masa aktifnya berakhir kembali menjadi tanah negara,” terang Suarte.
Ia menjelaskan, investasi yang sudah ada di areal HGU No 3, STN dan anggota petani kami di lapangan tidak pernah mempersoalkan tapi lahan yang digarap masyarakat tidak boleh diganggu.
Suarte mengatakan, Direktur Land Reform pada forum hering, senin tgl 7/8/2023 lalu, mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan pihak Direktur Land Reform Kementerian ATR/BPN RI, jika sudah tidak ada sengketa atau clear, tinggal tindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua STN Lombok Timur, Tamrin, mengatakan secara formal tidak ada sengketa Dengan PT. TANJUNG KENANGA karna HGU PT TANJUNG KENANGA Sudah Berakhir 2013.
Kata dia, kami bersama masyarakat merespon ucapan Direktur Land Reform Kementerian ATR/BPN RI, dengan melakukan IP4T bersama masyarakat dengan menunjukan langsung dokumen hasil IP4T kepada Kantah Kabupaten Lotim.
“Progres perjuangan masyakarat sudah tidak ada masalah, baik secara formal maupun Fakta di lapangan, dan di akhir sesi diskusi kami secara simbolis menyerahkan surat Permohonan pelaksanaan IP4T bersama Kantah Lotim,” Tutup Tamrin.