banner 728x250

Masalah Lahan Pantai Duduk, Dr. Ainuddin Akan Layangkan Gugatan PHM ke PN Mataram

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Lombok Barat, SIARPOST.com |
Polemik lahan di pantai duduk Desa Batu Layar Barat antara seorang pengusaha asal Mataram, Heri Prihatin dengan para pedagang masih terjadi hingga saat ini.

Sebelumnya warga dilaporkan oleh pemilik lahan atas dugaan penggeregahan dan divonis 14 hari kurungan berdasarkan keputusan pengadilan negeri Mataram beberapa waktu lalu.

Namun banyak kejanggalan yang terkuak dan ditemukan atas terbitnya sertifikat Heri Prihatin, di antaranya dugaan lahan tersebut masuk dalam sempadan pantai dan diketahui juga berada di atas muara sungai, serta bukti lainnya yang memperkuat sudah dikantongi warga.

Baca juga : Imigrasi Sumbawa dan Pemda KSB Gelar Rakor Sikapi Persoalan Tenaga Kerja Asing di PT AMMAN 

Kuasa hukum dari para pedagang, Dr. Ainuddin, saat bertemu Bupati Lombok Barat di Pantai Duduk, Jumat (1/9/2023) mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Mataram untuk meminta putusan hukum yang mengakui bahwa tanah yang diklaim oleh pemegang sertifikat bukanlah miliknya secara sah dan mengembalikan tanah tersebut kepada orang-orang yang seharusnya memiliki hak atas tanah tersebut.

Dr. Ainuddin juga akan meminta pengadilan memerintahkan pemerintah setempat untuk memperbarui dokumen tanah dan melakukan investigasi terhadap proses pemberian sertifikat yang menimbulkan sengketa ini.

“Dengan gugatan PMH, kita berharap dapat membantu masyarakat yang terkena dampak dari sengketa tanah ini dan menyediakan solusi hukum untuk masalah tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Babak Baru Polemik Lahan di Pantai Duduk, Anggota DPRD NTB Dorong OPD Terkait Ukur Sempadan Pantai

Dalam pertemuan dengan Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid, Dr. Ainuddin, juga memaparkan histori, kejanggalan atas penerbitan sertifikat lahan tersebut hingga pengadilan menjatuhi hukuman kepada warga.

Dr. Ainuddin menjelaskan, seharusnya hakim melihat bahwa warga tidak mengetahui tempat yang mereka tempati untuk mencari nafkah ini mempunyai sertifikat hak milik. Apalagi para pedagang telah membayar sewa tempat kepada pemerintah desa dan pajak kepada Pemda Lobar.

“Sejak dulu lahan ini adalah muara sungai, kog tiba-tiba kemudian ada orang yang mengantongi sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Barat untuk dan kepentingan pribadi atas nama Heri Prihatin,” ujar Dr. Ainuddin.

Agar permasalahan tersebut bisa selesai, Dr. Ainuddin juga meminta agar pemerintah segera melakukan pengukuran sempadan pantai sehingga batas sempadan pantai di pantai duduk bisa diketahui.

“Selama ini BPN dan Pemda tidak turun bersamaan mengukur sempadan pantai, sehingga ini menjadi persoalan di masyarakat,” katanya.

“Solusinya kedua OPD tersebut harus turun ke pantai duduk dan menetapkan sampai dimana sempadan pantai tersebut,” tutup Dr. Ainuddin.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *