banner 728x250

Eks Walikota Bima M Lutfi Jadi Tersangka Korupsi, Resmi Ditahan KPK

banner 120x600
banner 468x60

Foto : KPK menetapkan mantan Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Dia langsung ditahan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Mataram, SIARPOST.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bima, M Lutfi, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan Lutfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (5/10/2023).

banner 325x300

Seperti dikutip inews, Lutfi terlihat digelandang menuju ruang konferensi KPK menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Konferensi pers pun langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga : Ini Tugas H. Fathurrahman Sebagai PJ Sekda Yang Diberikan PJ Gubernur NTB

“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Lutfi ditahan selama 20 hari ke depan. Lutfi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Juga

Intimidasi dan Aniaya Wartawan Gegara Berita Illegal Logging, MIO Dompu Dorong Laporkan Oknum Caleg Ke APH

“(Penahanan) untuk 20 hari pertama mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga :

Sejumlah Guru di Lombok Tengah Protes, Tunjangan Sertifikasi Kog Dipotong Pemerintah Untuk BPJS

KPK sejak Kamis (31/8/2023) lalu juga telah mencegah Lutfi ke luar negeri agar memperlancar proses penyidikan. Saat itu KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

M Lutfi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kabar dirinya tersangka memang sudah mencuat beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *