Kejati Mulai Proses Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dompu
MATARAM, SIARPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai memproses laporan dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (3/10) seperti dikutip dari Lombokpost.
“Sudah kami proses dan teliti,” aku Efrien.
Baca juga : Tidak Puas, Ratusan Pemilik Lahan di Sirkuit Mandalika Akan Blokir Jalan Saat Perhelatan MotoGP 2023
Sebelumnya, organisasi yang dipimpin Lilis Suryani, istri Bupati Dompu Kader Jaelani ini dilaporkan sekelompok warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Laporannya disampaikan ke kami beberapa bulan yang lalu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (3/10).
Dalam laporannya, diduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran yang berasal dari dana hibah Pemkab Dompu ini disebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, para pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif.
Baca juga : Dukung Penuh Event MotoGP, APTA NTB Minta Pengusaha Transportasi Lokal Dilibatkan
Namun, penanganan laporan tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejari Dompu. Efrien mengaku, alasannya untuk mempermudah penanganan, seperti pengumpulan data, pemanggilan pihak terkait, dan lainnya.
“Ini lebih ke efektivitas penanganannya, sehingga dilimpahkan ke kejari,” kata dia.
Kendati ditangani di Kejari Dompu, dia memastikan, pihaknya tetap memantau setiap perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami tetap atensi. Kami akan awasi, sejauh mana penanganannya, progresnya seperti apa,” tambah dia. (*)